Uncategorized

Prodi S2 dan S3 PTK UPI Sapu Bersih Penghargaan AMI Awards di UPI Tahun 2025

BANDUNG, 26 November 2025 – Program Studi S2 dan S3 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (PTK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali mengukuhkan dominasinya dalam bidang penjaminan mutu. Dalam ajang bergengsi Audit Mutu Internal (AMI) Awards UPI Tahun 2025, Prodi PTK sukses menyabet penghargaan sebagai Auditee Terbaik (Juara 1).

Pencapaian ini menjadi catatan sejarah istimewa bagi prodi, karena gelar Juara 1 ini berhasil dipertahankan selama dua tahun berturut-turut. Hal ini membuktikan bahwa budaya mutu bukan sekadar slogan, melainkan sistem yang sudah mendarah daging di lingkungan PTK UPI.

Penyerahan Sertifikat di Auditorium FPMIPA

Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Informasi, Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd, kepada Ketua Prodi PTK dan Dekan Sekolah Pascasarjana UPI di Auditorium FPMIPA UPI. Penghargaan prestisius ini diberikan atas komitmen tinggi Prodi PTK dalam menerapkan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi:

  • Tata kelola akademik yang akuntabel.

  • Layanan pembelajaran yang prima.

  • Implementasi standar mutu secara konsisten dan inovatif.

Buah Komitmen Bersama

Ketua Program Studi S2 & S3 PTK UPI, Prof. Dr. Isma Widiaty, M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh tim yang telah bekerja keras.

“Penghargaan ini adalah buah dari komitmen bersama—mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa—dalam menjaga budaya mutu dan memastikan setiap proses akademik berjalan sesuai standar terbaik yang kami tetapkan,” ujarnya.

Konsistensi di Jalur Inovasi

Dengan kemenangan “back-to-back” ini, Prodi PTK UPI semakin memantapkan posisinya sebagai pionir dalam pengelolaan program studi pascasarjana yang berkualitas. Keberhasilan ini diharapkan dapat terus mendorong inovasi berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi unit-unit lain di lingkungan universitas dalam menjaga standar layanan pendidikan tinggi.

Leave a Reply